Berdasarkan masa bakti keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Podosoko periode tahun 2013-2019 akan segera berakhir, maka akan dilakukan pemilihan anggota BPD periode tahun 2019-2025 yang berjumlah lima (5) orang berdasarkan keterwakilan wilayah yang ada di Desa Podosoko.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
2. Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Magelang Nomor 17 tahun 2017
Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun jadwal dan persyaratan pendaftaran anggota BPD dapat di sekretariat Panitia Pemilihan BPD di Kantor Desa Podosoko.